Spesifikasi Bed Pasien Standar Kemenkes RI untuk Pengadaan Rumah Sakit

Proses *procurement* (pengadaan) alat kesehatan, khususnya furnitur rumah sakit (Hospital Furniture) tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan standarisasi ketat melalui Kemenkes RI untuk menjamin keselamatan pasien dan efisiensi operasional.

Kriteria Utama Lolos Standarisasi & Tender

Jika Anda adalah kontraktor pengadaan atau pihak manajemen RS yang sedang mencari pabrikan bed pasien, pastikan produk memenuhi spesifikasi dasar berikut:

1. Material Rangka Baja (Steel Tube)

Rangka harus menggunakan baja standar SNI dengan ketebalan presisi. Finishing wajib menggunakan Epoxy Powder Coating (bukan cat semprot biasa) lalu di-oven suhu tinggi agar menghasilkan lapisan anti gores, anti karat, dan mudah disterilisasi cairan disinfektan kimiawi.

2. Keamanan Kelistrikan (Untuk Bed Elektrik)

Aktuator kelistrikan tidak boleh membahayakan pasien. Bed standar ICU wajib menggunakan motor medis dengan standar ketahanan air (IPX4 atau lebih tinggi), proteksi beban berlebih (Overload Protection), dan minim suara (low noise).

3. Jaminan Purna Jual & E-Katalog

Produk yang aman selalu didampingi oleh Garansi Resmi. Pabrikan terpercaya harus memiliki jaringan layanan perbaikan, ketersediaan suku cadang (seperti roda castor, remote, dinamo), serta izin edar legal yang tercatat dalam E-Katalog LKPP Nasional.

BedPasien.com adalah rekanan terpercaya yang telah mendistribusikan ribuan unit ranjang medis ke instansi kesehatan B2B se-Indonesia. Kunjungi halaman layanan Maklon kami atau hubungi kami untuk katalog dan sertifikasi lengkap pengadaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top